{{-- @dd($data) --}}
PERJANJIAN HUTANG

Nomor : {{ $data->surat_perjanjian[0]->nomor_surat }}

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : {{ $data->nama_peminjam }}
Alamat : {{ $data->alamat }}
Pekerjaan : {{ $data->pekerjaan }}

Yang berhutang, dan selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

Nama : {{ $data->surat_perjanjian[0]->user->nama_pegawai }}
Pekerjaan : Pengelola KSP CITRA ABADI berkedudukan di Jl. Raya Deandles - GRESIK (Timur Kantor Kel. Sambi Pondok) Telp. 0812 3502 0022-0857 332 99987, yang Berpiutang

Dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya tersebut diatas, oleh karena itu sah mewakili, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK KESATU menerangkan, bahwa PIHAK KESATU benar-benar dengan sah berhutang kepada PIHAK KEDUA karena pinjaman uang sebesar Rp. {{ number_format($data->nominal_pinjaman, 2, ',', '.') }} ({{ $terbilang_nominal }} Rupiah) yang telah diterima PIHAK KESATU dari PIHAK KEDUA di kantor PIHAK KEDUA.
Pada tanggal {{ date('d F Y', strtotime($data->surat_perjanjian[0]->tanggal_pembuatan)) }} dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini dinyatakan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah (Kwitansi) dan PIHAK KEDUA dengan ini menerima dengan baik Perjanjian Hutang dari PIHAK KESATU tersebut.

Sehubungan dengan pinjaman / hutang tersebut, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah bersepakat bahwa perjanjian hutang tersebut dilakukan dan diterima dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1

Hutang sebesar Rp. {{ number_format($data->nominal_pinjaman, 2, ',', '.') }} ({{ $terbilang_nominal }} Rupiah) Ditambah dengan jasa pinjaman yang telah ditentukan {{ $data->bunga }}% Setiap bulan selama {{ $data->angsuran }} ({{ $terbilang_angsuran }}) bulan menjadi sebesar Rp: {{ $data->total_pinjaman }} ({{ $terbilang_total_pinjaman }}) harus dilunasi dalam jangka waktu {{ $waktu_pelunasan }} ({{ $terbilang_waktu_pelunasan }}) bulan, dengan ketentuan:
{{ $data->ketentuan }}
pembayaran angsuran harus dilakukan paling lambat pada setiap tanggal {{ date('d F Y', strtotime($data->surat_perjanjian[0]->tanggal_pembuatan)) }} dan untuk pertama kalinya dimulai pada tanggal {{ date('d F Y', strtotime($data->surat_perjanjian[0]->tanggal_pembuatan)) }} dan demikian seterusnya hingga berakhir paling lambat pada tanggal {{ date('d F Y', strtotime($data->waktu_pelunasan)) }}
Jasa Pinjaman sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan suku bunga pasar. Perubahan jasa pinjaman diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU

PASAL 2

Semua pembayaran harus dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada dan di kantor PIHAK KEDUA dengan menunjukkan kartu angsuran PIHAK KESATU memperoleh bukti angsuran (Kwitansi I) dari PIHAK KEDUA.

PASAL 3

Dalam hal PIHAK KESATU tidak membayar salah satu angsuran tepat pada waktunya sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1 akta ini, maka PIHAK KESATU sudah dinyatakan lalai walaupun tanpa peringatan atau teguran baik lisan maupun tertulis terlebih dahulu, dan oleh sebab itu PIHAK KESATU dikenakan sanksi keterlambatan atau kewajiban membayar penggantian kerugian kepada PIHAK KEDUA sebesar : 0,5 % ( Nol Koma Lima Persen ) untuk setiap hari keterlambatannya. Yaitu keterlambatan tiap-tiap bulan jatuh tempo ANGSURAN/JASAPINJAMAN/POKOK.
Dan bilamana dalam waktu 7 (Tujuh) hari setelah pembayaran satu angsuran terbit PIHAK KESATU belum juga melunasi kewajibannya tersebut, maka perjanjian ini batal dengan sendirinya, tidak diperlukan lagi keputusan hakim, karena ketentuan yang tersebut dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata Indonesia, dengan ini dilepaskan oleh para pihak dan PIHAK KESATU berkewajiban menyerahkan kembali barang yang dijaminkan.

PASAL 4

Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam Pasal 1 di atas, PIHAK KEDUA berhak menagih piutang kepada terhadap PIHAK KESATU seketika dan sekaligus:

  1. Jika PIHAK KESATU lalai dan kelalaian ini sudah cukup dibuktikan dengan lewatnya 7 (Tujuh) hari sejak hari pembayaran tersebut, atau PIHAK KESATU tidak kurang menepati janji-janjinya menurut akta ini.
  2. Jika PIHAK KESATU ditaruh dibawah pengampunan (Curatele ) atau karena dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda / (kekayaan) nya, dinyatakan pailit atau tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya, atau mengajukan penundaan pembayaran hutang.
  3. Jika menurut pertimbangan PIHAK KEDUA, bahwa harta benda (kekayaan) PIHAK KESATU menyusut atau berkurang, dan tidak lagi mempunyai kegiatan usaha yang berarti atau mundur.
  4. Jika harta benda (kekayaan) PIHAK KESATU baik seluruh atau sebagian secara apapun dikenakan penyitaan oleh instansi yang berwenang / pihak lain.
  5. Jika barang yang masih berstatus barang yang dijaminkan oleh PIHAK KESATU berdasarkan akta ini akan dipindah tangankan secara apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK KEDUA.
  6. Jika suatu pernyataan, keterangan atau dokumen yang diberikan oleh PIHAK KESATU sehubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
  7. Jika PIHAK KESATU meninggal dunia atau perusahaannya dilikuidasi, kecuali ahli warisnya yang sah sanggup menyelesaikan atau mengadakan perubahan (pembaharuan) perjanjian lainnya dan bersedia untuk menyelesaikan hutang dan kewajibannya kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 5

Dalam hal terjadinya salah satu dari kejadian yang dimaksud dalam Pasal 4 di atas dan pada waktu penagihan PIHAK KESATU tidak melunasi apa yang terhutang olehnya kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak dan dianggap sudah diberi kuasa untuk menjual jaminan tersebut.

Dari hasil penjualan jaminan tersebut PIHAK KEDUA berhak menerima uang penjualan dan memberikan tanda penerimaannya untuk pelunasan hutang pokok berikut Jasa Pinjaman, sanksi keterlambatan, dan biaya-biaya lainnya yang timbul.

Bilamana ada kekurangan, maka kekurangan tersebut tetap menjadi tanggungan dan harus segera diselesaikan oleh PIHAK KESATU. Semua biaya-biaya untuk menagih hutang menurut akta ini, demikian pula biaya-biaya lain yang ada (mungkin timbul) sehubungan dengan perjanjian hutang PIHAK KESATU menurut / berdasarkan akta ini harus dipikul dan dibayar oleh PIHAK KESATU.

PASAL 6

Untuk menjamin lebih kuat dan pasti bahwa PIHAK KESATU akan membayar semua hutangnya, baik berupa hutang pokok, jasa pinjaman dan biaya lainnya kepada PIHAK KEDUA dengan tertib dan sebagaimana mestinya, sesuai dengan apa yang diperjanjikan menurut akta ini, maka PIHAK KESATU dengan Akta Fiduciaire tertanggal hari ini memberi jaminan secara Fiduciaire kepada PIHAK KEDUA atas barang milik PIHAK KESATU yang diserahkan sebagai jaminan berupa : {{ $data->jumlah_jaminan }} ({{ $terbilang_jumlah_jaminan }}) unit kendaraan bermotor roda {{ $data->jaminan[0]->roda }} ({{ $terbilang_roda }}) beserta BPKB-nya, data-data sebagai berikut :
Merk/Type : {{ $data->jaminan[0]->merk }}
Tahun/Warna : {{ $data->jaminan[0]->tahun }}
No. Polisi : {{ $data->jaminan[0]->nomor_polisi }}
No. Rangka : {{ $data->jaminan[0]->nomor_rangka }}
No. Mesin : {{ $data->jaminan[0]->nomor_mesin }}
No. BPKB : {{ $data->jaminan[0]->nomor_bpkb }}
Atas Nama : {{ $data->jaminan[0]->atas_nama }}

PASAL 7

Guna menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran hutang PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA, maka penyerahan atas barang jaminan tersebut akan dibuat dalam perjanjian tersendiri, yaitu Pengikatan Jaminan secara Fiduciaire dan Kuasa untuk Menjual tertanggal hari ini, No. : ……… Akta Fiduciaire yang mana akan dibuat tersendiri dan merupakan bagian yang tidak dapat dicabut kembali atau menjadi batal oleh sebab apapun selama hutang PIHAK KESATU kepada PIHAK belum terbayar lunas, karena alasan apapun juga seperti yang disebut dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Disamping kuasa tersebut, PIHAK KEDUA juga diberi kuasa khusus untuk mengambil kendaraan yang dijaminkan apabila terjadi wanprestasi yang dibuat secara tersendiri.

PASAL 8

PIHAK KESATU menjamin kepada PIHAK KEDUA:

  1. Bahwa PIHAK KESATU adalah satu-satunya pemilik sah dari barang jaminan tersebut diatas.
  2. Bahwa barang jaminan tersebut di atas saat ini bebas dari sitaan dan tidak dalam keadaan sengketa.
  3. Bahwa barang jaminan tersebut tidak dialihkan / disewakan tanpa persetujuan dari PIHAK KEDUA.
PASAL 9

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan akibat-akibatnya, kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Gresik.

Gresik, {{ $today }}
PIHAK KEDUA : PIHAK KESATU :
{{ $data->surat_perjanjian[0]->user->nama_pegawai }} {{ $data->nama_peminjam }}
SAKSI II : SAKSI I :
{{ $data->surat_perjanjian[0]->saksi_1 }} {{ $data->surat_perjanjian[0]->saksi_2 }}

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atas permintaan dari PIHAK KESATU dan apabila mendapat persetujuan dari PIHAK KEDUA jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang dalam waktu yang lamanya akan ditentukan oleh PIHAK KEDUA.

Tanggal Perpanjangan: ………. Jangka Waktu: …….. (……....) bulan

Mulai Tanggal : ………. sampai dengan tanggal : ..................

PIHAK KESATU : {{ $data->nama_peminjam }} PIHAK KEDUA : {{ $data->surat_perjanjian[0]->user->nama_pegawai }}

Tanggal Perpanjangan: ………. Jangka Waktu: …….. (……....) bulan

Mulai Tanggal : ………. sampai dengan tanggal : ..................